Palaku Penebangan Mangrove Hanya Dibina September 3, 2016
Posted by walhisultengnews in Tak Berkategori.trackback
BALUT – Pelaku penebangan hutan Mangrove yang terjadi diwilayah konservasi hutan magrove antara Desa Labuan Kapelak dan Desa Matanga Kecamatan Banggai Selatan yang dilakukan oleh dua warga Desa Matanga berinisial AL dan HL ternyata hanya mendapatkan pembinaan dari Polhut Kabupatenn Balut.
Sumber : https://www.google.co.id/search?q=pohon+mangruf&biw
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh salah satu Staf Polhut Balut Jupriadi yang di temui di ruang kerjanya di Dinas Pertanian Balut. Menurut Jupriadi, pelaku penebangan mangrove hanya mendapatkan pembinaan karena ada beberapa pertimbangan diantarannya banyak alat bukti yang tidak mencapai satu kubik dan dan pohon mangrove yang di tebang adalah mangrove yang pernah terbakar.
“Tidak diteruskan ke proses Hukum, hanya saja tetap mendaptkan pembinaan dari kami dan pelaku menbuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan penebangan mangrove,” kata Jupriadi, kamis (1/9). Sedangkan untuk alat buktinya Jupriadi menuturkan tidak akan kemana-mana tetap berada pada penguasaan Polhut. “Pelakunya dibina, barang buktinya tetap di tahan,” tuturnya.
Secara terpisah Kabid Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (SDK DKP) Balut Herto Sampelan mengatakan, masalah ini tidak hanya di lakukan pembinaan pada pelaku penebangan Mangrove. Karena bagi dirinya sosialisasi tentang pelarangan penabangan mangrove di Kecamatan Banggai Selatan Sudah cukup dan lebih paranya lagi sosialisasi hal ini pernah di lakukan di rumah salah satu pelaku. “Tidak bisa hanya dengan pebinaan ini harus di proses sehingga ada efek jerah dirinya dan contoh bagi yang lainnya, kalau tidak dilakukan proses hukum maka akan ada lagi penebangan mangrove berikut,”tegas herto.
Sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses penyitaan barang bukti Kabid Pengawasan dan Pengendalian SDK DKP tegas akan mempersoalkan masalah ini kerana hukum. Dan dirinya berharap agar pihak-pihak terkait bisa bekerjasama untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang satu ini.
“Ini salah satu PR, dan sudah banyak contoh di luar sana terkait kasus penebangan mangrove, seorang nenek harus berhadapan dengan hukum kasus ini, kita disini hanya lakukan pembinaan,” ungkap Herto.
Namun, Herto berharap jika memang pada akhirnya tidak bisa di selesaikan secara hukum, maka proses pembinaan bukan hanya saja dilakukan oleh kedua pelaku tersebut tapi kepada seluruh masyarakat yang memiliki sensor kayu.
“Kalau akhirnya pembinaan harapannya semua harus di bina dan kalau masih ada kejadian seperti ini tidak ada lagi pembinaan,” tuturnya. (cr4)
Sumber : Radar Sulteng*Sabtu,3 September 2016
Komentar»
No comments yet — be the first.